Ali Mudhori |
Ali mengirim surat JPU, yang isinya tengah sakit di Lumajang dan butuh istirahat. Dari surat dokter, Ali perlu istirahat hingga Kamis (8/3) mendatang.
JPU KPK Muhibuddin, menyatakan bahwa Ali tetap perlu dihadirkan pada persidangan atas Nyoman yang didakwa menerima suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi. Karenanya JPU tak ingin Ali Mudhori mangkir lagi.
"Kami minta dibuatkan penetapan untuk upaya paksa atas saksi Ali Mudhori," kata Muhibuddin pada persidangan atas Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3) malam.
Berdasarkan surat keterangan keterangan dokter yang dikirim Ali Mudhori ke JPU KPK, disebutkan bahwa pengurus DPC PKB Lumajang itu butuh istirahat sejak Minggu (4/3) hingga (8/3). Surat keterangan sakit dikeluarkan oleh RS Wijaya Kusuma Lumajang pada Sabtu (3/3) dan ditandatangani dr. Ikasari.
Namun majelis hakim yang diketuai Sujatmiko menolak permintaan JPU. Alasannya, upaya paksa bisa dilakukan tanpa penetapan dari majelis.
"Itu tidak perlu penetapan. Silakan anda penuntut umum bisa melakukan upaya paksa," ucap Sujatmiko.
Dikatakannya pula, JPU punya kesempatan hingga Jumat (9/3) nanti untuk menghadirkan Ali Mudhori. "Surat sakitnya (untuk beristirahat,red) kan sampai tanggal 8 Maret, jadi sidangnya kita tunda sampai Jumat (9/3)," ucap Sujatmiko sebelum menutup persidangan atas Nyoman.
Diberitakan sebelumnya, Nyoman yang sebelumnya menjabat Sesditjen Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar